Banjarmasin merupakan kota terbesar di Kalimantan Selatan, Indonesia yang ingin menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut dengan tilang elektronik. Penerapan sistem tilang elektronik bertujuan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi roda empat maupun roda dua di jalan raya.
Indovisual bersama partner telah berpartisipasi dalam project penerapan tilang elektronik atau ETLE di beberapa wilayah di Indonesia salah satunya kota Banjarmasin. Indovisual sudah bekerjasama dengan KEDACOM untuk solusi lalu lintas atau disebut dengan ITS (Intelligent Traffic System) dan dipasang pada 3 titik di kota Banjarmasin.
Dengan menggunakan teknologi kamera Artificial Intelligent, kamera ini dapat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi seperti penggunaan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, penggunaan ponsel saat mengemudi hingga melawan arus dan boncengan lebih dari dua orang untuk roda dua.
Produk dari KEDACOM untuk ITS (Intelligent Traffic System) diantaranya yaitu kamera checkpoint dan kamera E-Police. Kamera Checkpoint yang sudah diimplementasikan di Indonesia untuk mendukung ETLE atau tilang elektronik yang terdiri dari kamera utama yang digunakan untuk menangkap objek kendaraan.
Dilengkapi dengan 2 radar yang berfungsi untuk mendeteksi kendaraan serta kecepatan kendaraan. Kemudian, kamera tetap dapat menangkap objek dengan teknologi Ultra Lowlight LED sehingga menghasilkan gambar berwarna dan lebih jelas ketika malam hari. Low Temperature Flash Light digunakan untuk pencahayaan di siang hari agar kamera dapat menembus kaca depan kendaraan. Kedua sistem pencahayaan tersebut tidak menyilaukan pengemudi sehingga pengemudi tetap aman dan nyaman dalam berkendara.
Di Command Center, sistem akan otomatis menyimpan hasil tangkapan dari kamera ETLE yaitu semua kendaraan dan pelanggaran. Kemudian petugas akan memvalidasi dan memastikan apakah pengendara tersebut benar melakukan pelanggaran atau tidak, setelah tervalidasi melanggar maka proses tilang dilakukan dengan pengiriman surat tilang kepada pelanggar.
Banjarmasin merupakan kota terbesar di Kalimantan Selatan, Indonesia yang ingin menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut dengan tilang elektronik. Penerapan sistem tilang elektronik bertujuan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi roda empat maupun roda dua di jalan raya.
Indovisual bersama partner telah berpartisipasi dalam project penerapan tilang elektronik atau ETLE di beberapa wilayah di Indonesia salah satunya kota Banjarmasin. Indovisual sudah bekerjasama dengan KEDACOM untuk solusi lalu lintas atau disebut dengan ITS (Intelligent Traffic System) dan dipasang pada 3 titik di kota Banjarmasin.
Dengan menggunakan teknologi kamera Artificial Intelligent, kamera ini dapat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi seperti penggunaan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, penggunaan ponsel saat mengemudi hingga melawan arus dan boncengan lebih dari dua orang untuk roda dua.
Produk dari KEDACOM untuk ITS (Intelligent Traffic System) diantaranya yaitu kamera checkpoint dan kamera E-Police. Kamera Checkpoint yang sudah diimplementasikan di Indonesia untuk mendukung ETLE atau tilang elektronik yang terdiri dari kamera utama yang digunakan untuk menangkap objek kendaraan.
Dilengkapi dengan 2 radar yang berfungsi untuk mendeteksi kendaraan serta kecepatan kendaraan. Kemudian, kamera tetap dapat menangkap objek dengan teknologi Ultra Lowlight LED sehingga menghasilkan gambar berwarna dan lebih jelas ketika malam hari. Low Temperature Flash Light digunakan untuk pencahayaan di siang hari agar kamera dapat menembus kaca depan kendaraan. Kedua sistem pencahayaan tersebut tidak menyilaukan pengemudi sehingga pengemudi tetap aman dan nyaman dalam berkendara.
Di Command Center, sistem akan otomatis menyimpan hasil tangkapan dari kamera ETLE yaitu semua kendaraan dan pelanggaran. Kemudian petugas akan memvalidasi dan memastikan apakah pengendara tersebut benar melakukan pelanggaran atau tidak, setelah tervalidasi melanggar maka proses tilang dilakukan dengan pengiriman surat tilang kepada pelanggar.
Share This Article !
Share This Article !
Related Projects
Related Projects